Solopos.com, JAKARTA — Warga menunjukkan uang logam pecahan Rp1.000 dan Rp500 di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
PromosiTragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran terhitung sejak 1 Desember 2023. Pencabutan uang koin tersebut dikarenakan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Uang rupiah yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Namun BI menyediakan layanan penukaran bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut.