Foto
Jumat, 1 Desember 2023 - 16:06 WIB

BI Tarik Uang Logam Pecahan Rp1.000 dan Rp500 TE 1991-1997 dari Peredaran

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunjukkan uang logam pecahan Rp1.000 dan Rp500 di Jakarta, Jumat (1/12/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Warga menunjukkan uang logam pecahan Rp1.000 dan Rp500 di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran terhitung sejak 1 Desember 2023. Pencabutan uang koin tersebut dikarenakan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Advertisement

Uang rupiah yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Namun BI menyediakan layanan penukaran bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut.

Warga menunjukkan uang logam Rp1.000 bergambar kelapa sawit dan uang koin Rp500 di Colomadu, Karanganyar, Jumat (1/12/2023). (Solopos/Burhan Aris Nugraha)
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran terhitung sejak 1 Desember 2023. (Antara/M Risyal Hidayat)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif