Foto
Jumat, 18 Maret 2022 - 18:42 WIB

BKSDA Sumsel Musnahkan 18 Satwa Dilindungi yang Diawetkan

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (opsetan) Harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). (Antara/Nova Wahyudi)

Solopos.com, PALEMBANG — Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Selatan (BKSDA Sumsel) memusnahkan sebanyak 18 hewan dilindungi yang diawetkan (opsetan) dengan cara dibakar di halaman Kantor Dinas Kehutanan Sumsel, Jumat (18/3/2022).

18 hewan yang diawetkan tersebut merupakan hasil operasi penyitaan dan serahan secara sukarela dari masyarakat di Sumsel dalam rentang waktu selama 2016 hingga 2021.

Advertisement

Hewan yang diawetkan itu terdiri dari empat ekor Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), satu ekor Macan tutul Jawa/Kumbang (Panthera pardus melas), tujuh ekor Kepala Rusa Sambar (Rusa unicolor).

 

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK Indra Exploitasia (keempat dari kiri) didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany (ketiga dari kiri), Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Panji Tjahjanto (ketiga dari kanan) dan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan Wisnu Barata (kedua dari kanan) melakukan pemusnahan barang bukti koleksi jenis awetan (offset) satwa terancam punah dilindungi di Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (18/3/2022). (Antara/Nova Wahyudi)

 

Advertisement

Baca Juga: Seekor Buaya Berkeliaran di Persawahan Klaten, Kok Bisa?

Kemudian, empat ekor Beruang Madu (Helarctos malayanus), satu ekor Kepala Kambing Hutan Sumatera (Capricornis sumatraensis), dan satu ekor Macan Dahan (Neofelis nebulosa).

Sebanyak 15 opsetan didapat dari penyerahan secara sukarela dari warga di Palembang, Lubuk Linggau, Lahat, OKI dan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum KLHK Sumsel, dan tiga ekor opsetan berasal dari warga di Palembang melalui ??????penyidikan yang sudah Inkrah.

Advertisement

 

Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (opsetan) Macan Tutul Jawa/Macan Kumbang (Panthera pardus melas), Macan Dahan (Neofelis nebulosa) dan satwa dilindungi lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (18/3/2022). (Antara/Nova Wahyudi)

 

Petugas membawa barang bukti koleksi jenis awetan (opsetan) Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) untuk dimusnahkan di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). (Antara/Nova Wahyudi)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif