Solopos.com, MEDAN — Sejumlah barang bukti satwa dilindungi hasil operasi penegakan hukum dimusnahkan dengan cara dibakar di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Utara, Medan, Kamis (10/8/2023).

PromosiKomeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum BKSDA Sumut dan Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatra sejak tahun 2015-2022.

Barang bukti itu di antaranya berupa 46 buah kulit harimau Sumatra, satu offset harimau Sumatra, satu offset rangkong, lima offset tanduk rusa, lima offset penyu sisik, 15,5 kg sisik tringgiling, 317 kulit ular gendang, 38 kulit ular sanca batik.

Petugas menyusun sejumlah barang bukti offset satwa dilindungi hasil operasi penegakan hukum saat pemusnahan di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Utara, Medan, Kamis (10/8/2023). (Antara/Fransisco Carolio)

 

Kepala BBKSDA Sumut Rudianto Saragih Napitu (kedua kanan) beserta jajaran membakar barang bukti satwa dilindungi hasil operasi penegakan hukum saat pemusnahan di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara, Medan, Kamis (10/8/2023). (Antara/Fransisco Carolio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi