SOLOPOS.COM - Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) menjaga barang bukti ratusan bungkus narkotika jenis sabu-sabu saat acara pemusnahan di Serang, Banten, Selasa (13/12/2022). (Antara/Asep Fathulrahman)
Solopos.com, SERANG —Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti kasus narkoba yang merupakan sitaan dari hasil pengungkapan jaringan pengedar periode September-Desember 2022, di Serang, Banten, Selasa (13/12/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 402,3 kilogram sabu-sabu, 198 kilogram ganja, dan 106 ribu butir pil ekstasi.
Advertisement
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, dari 12 kasus yang terungkap, petugas mengamankan sebanyak 38 tersangka.