Petugas melakukan rekonstruksi pembongkaran barang bukti methaphetamine (shabu-shabu) seberat 1032 gram yang disembunyikan di dalam LCD TV 40 inchi yang dibawa tersangka SN dalam jumpa pers penggagalan penyelundupan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, di Jalan Solo KM 9, Sleman, Sabtu (15/12/2012). SN membawa shabu-shabu senilai kurang lebih Rp 2.064.000.000 dengan menumpang pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur menuju Yogyakarta, Jumat (14/12/2012). Bila dengan asumsi 1 gram bisa dikonsumsi 4 orang maka penggagalan ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 4.128 orang.
PromosiPramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia