Foto
Rabu, 9 Agustus 2023 - 21:51 WIB

BPOM dan Bea Cukai Gagalkan Ekspor 5 Ton Obat Tradisional Ilegal ke Uzbekistan

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito (kedua kiri) bersama Dirjen Bea Cukai Askolani (kedua kanan), Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Gatot S Wibowo (kanan) dan Karokorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Abdul Karim (kiri) menunjukan barang bukti obat tradisional ilegal saat rilis penggagalan ekspor produk tersebut di Kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/8/2023). (Antara/Muhammad Iqbal)

Solopos.com, TANGERANG — Barang bukti obat tradisional ilegal ditunjukkan saat rilis penggagalan ekspor produk tersebut di Kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/8/2023).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pengiriman 430 karton obat tradisional seberat hampir 5 ton tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia obat ke Uzbekistan.

Advertisement

Barang tegahan yang bernilai Rp4,1 miliar tersebut berhasil diamankan setelah BPOM melakukan pemetaan wilayah termasuk terhadap salah satu sentra jamu di wilayah Jawa Barat yang melakukan penjualan obat tradisional (OT) bahan kimia obat (BKO).

Petugas Bea Cukai menata barang bukti obat tradisional ilegal saat rilis penggagalan ekspor produk tersebut di Kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/8/2023). (Antara/Muhammad Iqbal)

 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito (kiri) bersama Dirjen Bea Cukai Askolani (kedua kanan) melihat barang bukti obat tradisional ilegal saat rilis penggagalan ekspor produk tersebut di Kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/8/2023). (Antara/Muhammad Iqbal)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif