Buronan Interpol menjalani sidang di Batam.
Lim Yong Nam, seorang warga negara Singapura, menjalani sidang ektradisi dengan didampingi penerjemah di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/6/2015). Lim Yong Nam yang ditangkap aparat Imigrasi Batam Oktober 2014 lalu saat berkunjung ke Batam merupakan buronan Interpol setelah Amerika Serikat mengeluarkan red notice atas namanya dalam kasus penjualan komponen radio ke Iran. Belakangan hari, terungkap bahwa komponen radio tersebut digunakan untuk pembuatan bom.