SOLOPOS.COM - Seorang warga negara asing (WNA) berada di loket lapor diri Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (7/1/2022).(Antara/Fauzan)
Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pelarangan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara demi mencegah meluasnya penyebaran virus Omicron.
Advertisement
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 No.1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sejumlah negara itu antara lain Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.