Foto
Jumat, 7 Januari 2022 - 19:48 WIB

Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Batasi Kedatangan WNA 14 Negara

Bisnis Indonesia  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang warga negara asing (WNA) berada di loket lapor diri Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (7/1/2022).(Antara/Fauzan)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pelarangan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara demi mencegah meluasnya penyebaran virus Omicron.

 

Advertisement
Sejumlah penumpang pesawat internasional antre pemeriksaan setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (7/1/2022). (Antara/Fauzan)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 No.1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sejumlah negara itu antara lain Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark.

 

Advertisement
Seorang penumpang pesawat antre di loket dekat papan jadwal penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (7/1/2022). (Antara/Fauzan/rwa.

 

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pelarangan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara demi mencegah meluasnya penyebaran virus Omicron. (Antara/Fauzan)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif