Foto
Selasa, 14 Juni 2022 - 12:07 WIB

Cegah PMK, Pemkot Tangerang Larang Masuk Hewan Kurban dari Luar Daerah

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang memeriksa kesehatan sapi di salah satu lokasi peternakan di Periuk, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022). (Antara/Fauzan)

Solopos.com, TANGERANG — Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang melakukan pemeriksaan kesehatan sapi di salah satu lokasi peternakan di Periuk, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022).

Pemerintah Kota Tangerang melarang hewan kurban luar daerah masuk ke wilayah Kota Tangerang pada 14 hari sebelum Iduladha guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).

Advertisement

 

Petugas memeriksa kaki sapi di salah satu lokasi peternakan di Periuk, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022). (Antara/Fauzan)

 

Baca Juga: Tenang, 10.000 Dosis Vaksin PMK Sudah Datang, Masih Akan Tambah Lagi

Advertisement

Sementara itu, di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten hewan ternak berupa sapi, kerbau, dan kambing yang diduga terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) kembali bertambah menjadi 162 kasus setelah dilakukan pemeriksaan ke sejumlah tempat peternak di daerah itu.

Hingga Selasa (14/6/2022), total ada sebanyak 221 kasus hewan ternak terkena PMK terdiri 59 kasus positif dan suspek ada 162 kasus. Penambahan kasus PMK terhadap hewan ternak ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan secara intens ke sejumlah peternak dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.

Adapun dari ke 10 wilayah terdapat kasus tersebut diantaranya seperti kecamatan Curug dengan enam kasus, Panongan tujuh kasus, Sepatan Timur satu kasus, Pagedangan 81 kasus, Kelapa Dua 26 kasus, Solear 11 kasus, Cisoka 11 kasus, Rajeg enam kasus, Cikupa 12 kasus, dan kecamatan Legok satu kasus.

Advertisement

 

Petugas memeriksa mulut sapi di salah satu lokasi peternakan di Periuk, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022). (Antara/Fauzan)

 

 Pemerintah Kota Tangerang melarang hewan kurban luar daerah masuk ke wilayah Kota Tangerang pada 14 hari sebelum Iduladha guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). (Antara/Fauzan)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif