Foto
Rabu, 20 Desember 2023 - 10:20 WIB

Cukai Naik 10% Mulai Januari 2024, Siap-siap Harga Rokok Makin Mahal

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja perempuan melinting rokok sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, BANTUL — Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok beserta harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2024. Kenaikan tarif CHT itu akan berdampak pada harga jual rokok eceran yang semakin mahal.

Ketentuan kenaikan tarif itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Advertisement

Sementara untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL), tarif akan dinaikkan masing-masing sebesar 15 persen dan enam persen pada 2024.

Pekerja menata rokok sigaret kretek tangan (SKT) untuk dikemas di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta, Selasa (19/12/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Pemerintah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok beserta harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2024. (Antara/M Risyal Hidayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif