Foto
Jumat, 28 Juli 2023 - 23:26 WIB

Danpuspom TNI Datangi KPK, Bahas Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Pertemuan tersebut membahas koordinasi Puspom TNI dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Periode 2021- 2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, menjadi tersangka terkait tender proyek pengadaan peralatan di Basarnas yang merugikan negara Rp88,3 miliar.

Advertisement

KPK mengakui adanya kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap di Basarnas dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jajaran TNI.

Sebelumnya dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Antara/Reno Esnir)

 

Advertisement
Sejumlah petinggi TNI menjawab pertanaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Antara/ Fakhri Hermansyah)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif