SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Boyolali melakukan aksi di Kantor DPRD Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (23/2/2022).(Antara/Aloysius Jarot Nugroho)
Solopos.com, BOYOLALI — Buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali mendatangi gedung DPRD Boyolali yang terletak di kompleks perkantoran terpadu Alun-Alun Kidul Boyolali pada Rabu (23/2/2022).
Kedatangan mereka bermaksud untuk melakukan audiensi terkait penolakan dan permintaan pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Perwakilan buruh masuk ke gedung DPRD Boyolali diterima oleh ketua DPRD Boyolali, Marsono, dan juga beberapa anggota DPRD Boyolali.