Solopos.com, SOLO — Korban arisan online didampingi kuasa hukumnya menyerahkan berkas bukti chat melalui aplikasi WhatsApp dan bukti transfer serta bukti rekening koran saat melengkapi berkas laporan kasus penipuan di Mapolresta Solo, Rabu (11/5/2022).
PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren
Hal itu untuk melengkapi laporan terhadap terlapor BH dan DUS, yang merupakan pasangan suami istri asal Mojosongo, Jebres, Solo.
Baca Juga: Tertipu Arisan Online, Emak-Emak Asal Trenggalek Rugi Rp200 Juta
Kasus penipuan arisan online tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp2 miliar lebih dengan korban sekitar 40 orang. Para korban berasal dari berbagai daerah antara lain Solo, Jakarta, Jogja, Pacitan, Salatiga, dan daerah lain.