Solopos.com, SOLO — Korban arisan online didampingi kuasa hukumnya menyerahkan berkas bukti chat melalui aplikasi WhatsApp dan bukti transfer serta bukti rekening koran saat melengkapi berkas laporan kasus penipuan di Mapolresta Solo, Rabu (11/5/2022).

PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Hal itu untuk melengkapi laporan terhadap terlapor BH dan DUS, yang merupakan pasangan suami istri asal Mojosongo, Jebres, Solo.

 

Sejumlah korban arisan online bersama kuasa hukum mendatangi Mapolresta Solo, Rabu (11/5/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Baca Juga: Tertipu Arisan Online, Emak-Emak Asal Trenggalek Rugi Rp200 Juta

Kasus penipuan arisan online tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp2 miliar lebih dengan korban sekitar 40 orang. Para korban berasal dari berbagai daerah antara lain Solo, Jakarta, Jogja, Pacitan, Salatiga, dan daerah lain.

 

Kuasa hukum korban arisan online, Asri Purwanti, menunjukkan berkas bukti chat melalui aplikasi WhatsApp dan bukti transfer saat melengkapi berkas di Mapolresta Solo, Rabu (11/5/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Bukti tangkapan layar chat dari Whatsapp dilampirkan untuk melengkapi laporan kepada polisi atas kasus arisan online. (Solopos/Nicolous Irawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi