SOLOPOS.COM - Korban arisan online menyerahkan berkas bukti chat melalui aplikasi WhatsApp dan bukti transfer serta bukti rekening koran saat melengkapi berkas kasus penipuan di Mapolresta Solo, Rabu (11/5/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)
Solopos.com, SOLO —Korban arisan online didampingi kuasa hukumnya menyerahkan berkas bukti chat melalui aplikasi WhatsApp dan bukti transfer serta bukti rekening koran saat melengkapi berkas laporan kasus penipuan di Mapolresta Solo, Rabu (11/5/2022).
Hal itu untuk melengkapi laporan terhadap terlapor BH dan DUS, yang merupakan pasangan suami istri asal Mojosongo, Jebres, Solo.
Kasus penipuan arisan online tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp2 miliar lebih dengan korban sekitar 40 orang. Para korban berasal dari berbagai daerah antara lain Solo, Jakarta, Jogja, Pacitan, Salatiga, dan daerah lain.