SOLOPOS.COM - Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) (kedua kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/1/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra)
Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa yang juga musisi grup band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli bidang ahli pidana, digital forensik dan ITE yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Jerinx menjadi terdakwa terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.