Foto
Kamis, 31 Januari 2013 - 09:00 WIB

DENGARKAN PEMBACAAN TUNTUTAN

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Supriyanto, 32, sopir bus Al Amin yang juga menjadi terdakwa dalam kecelakaan lalu lintas, mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Yeni Astuti, di ruang sidang II Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (30/1/2013). Dalam sidang tuntutan itu, Supriyanto dituntut empat tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif