Foto
Rabu, 27 Desember 2023 - 16:23 WIB

Dewas KPK Gelar Sidang Pembacaan Putusan Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana sidang etik Dewan Pengawas KPK dengan agenda pembacaan putusan terkait pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Harjono memimpin sidang etik dengan agenda pembacaan putusan terkait pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Advertisement

Dewas menyatakan perbuatan Firli Bahuri tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK. Sidang pembacaan putusan tersebut berjalan tanpa dihadiri Firli Bahuri.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) didampingi anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) dan Harjono (kanan) membacakan putusan terkait pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Kantor Dewan Pengawas KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). (Antara/Reno Esnir)

 

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berupa diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. (Antara/Reno Esnir)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif