Foto
Senin, 12 September 2022 - 12:45 WIB

Dibagi Tiga Zona, Tarif Ojek Online Resmi Naik 11 September 2022

Bisnis Indonesia  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengemudi ojek online (ojol) menunjukan informasi tarif baru di Jakarta, Minggu (11/9). (JIBI/Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha)

Solopos.com, JAKARTA — Tarif layanan ojek online (ojol) resmi naik per 11 September 2022. Tarif ojol mengalami kenaikan seusai keputusan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan peraturan tentang penyesuaian biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi dengan kisaran antara 6%-13%.

Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen seperti bahan bakat minyak (BBM), upah minimum regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Advertisement

Pengaturan tarif ditetapkan dalam tiga zona yakni Zona I (Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali); Zona II (Jabodetabek); serta Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua).

Untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6%-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol.Adapun, untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% dari KP No. 548/2020.

 

Advertisement
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jakarta, Minggu (11/9). (JIBI/Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha)

 

Tarif ojek online (ojol) resmi mengalami kenaikan per 11 September 2022. (JIBI/Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha)

 

Tarif ojol mengalami kenaikan seusai peraturan Kementerian Perhubungan mengeluarkan tentang penyesuaian biaya jasa minimal atau tarif minimum dan tarif per kilometer di tiga zonasi dengan kisaran antara 6%-13%. (JIBI/Bisnis Indonesia/Himawan L Nugraha)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif