Nicolous Irawan / Bayu Jatmiko Adi / Burhan Aris Nugraha | SOLOPOS.com
Solopos.com, SOLO — Sidang perdana kasus meninggalnya salah satu mahasiswa peserta diklat Menwa UNS, Gilang Endi Saputra digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (2/2/2022). Sidang dihadiri oleh beberapa pihak, salah satunya pihak keluarga korban, yakni kuasa hukum keluarga korban, Riyan Akbar, dan kerabat korban, Nova Rina.
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Polresta Solo Limpahkan Kasus Menwa UNS ke JPU
Sementara kedua terdakwa, Faizal Pujut Juliono, 22 dan Nanang Fahrizal Maulana, 22, tidak dihadirkan secara langsung dalam sidang itu. Kedua terdakwa dihadirkan secara virtual.
Keluarga korban kasus Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) berharap semua kebenaran terungkap dalam sidang yang mulai berjalan pekan ini. Hingga saat ini pihak keluarga korban masih terpukul atas meninggalnya Gilang Endi Saputra.