Terdakwa kasus pembunuhan di Kafe D’uno, Muryadi Agus Saputro alias Agus Brimob dikawal petugas seusai sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (5/6/2013). Agus divonis hukuman kurungan 15 tahun penjara.
PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima