Terdakwa kasus pembunuhan di Kafe D’uno, Muryadi Agus Saputro alias Agus Brimob dikawal petugas seusai sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (5/6/2013). Agus divonis hukuman kurungan 15 tahun penjara.

PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi