Grobogan (Espos)–Sejumlah anggota DPRD Grobogan periode 2004-2009, saat ini sedang kebingungan mendapatkan dana untuk keperluan mengembalikan tunjangan komunikasi yang mereka terima. Bahkan ada yang mengaku harus cari pinjaman untuk hal itu.

PromosiSelamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Tunjangan komunikasi anggota DPRD diberikan menyusul keluarnya PP No 37/2006 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD. Nilai tunjangan tersebut untuk masing-masing anggota Rp 64 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 132 juta per orang dan untuk Ketua DPRD Rp 192 juta.

Dalam pelaksanaannya setelah tunjangan tersebut diberikan kemudian muncul kontroversi. Yakni dengan keluarnya PP No 21/2007 yang merupakan revisi dari PP No 36/2006 di mana tunjangan komunikasi untuk DPRD tidak diperbolehkan sehingga harus dikembalikan.

Wakil Ketua DPRD Grobogan Ir HM Nurwibowo menyatakan, dirinya sampai saat ini belum mengembalikan tunjangan komunikasi yang telah diterimanya. Pasalnya belum memiliki dana untuk mengembalikan tunjangan komunikasi tersebut.

“Uangnya begitu diterima sudah digunakan untuk kepentingan kegiatan Dewan, jika saat ini harus dikembalikan ya saya harus cari pinjaman dulu. Terus terang nilainya kan tidak sedikit,” jelas Nurwibowo kepada Espos, Senin (25/5) di ruang kerjanya di DPRD setempat.

Bagi Nurwibowo, dirinya tetap akan mengembalikan tunjangan komunikasi yang sudah diterimanya itu. Batasannya sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru atau sekitar bulan Juli.

“Terus terang saya tidak merasa berhutang, karena saat menerima tunjangan itu kan sah sebab ada payung hukumnya. Namun karena ada PP baru yang merevisi PP 37, akhirnya diminta mengembalikan,” tegasnya.

Terpisah Sekretaris Dewan (Sekwan) Grobogan Agus Supriyanto SH menyatakan, memang dengan adanya revisi PP 37, anggota DPRD diminta kembalikan tunjangan komunikasi yang sudah terlanjur diterima.

“Sampai saat ini baru ada delapan orang anggota yang beritikad baik mengembalikan tunjangan komunikasi tersebut, satu diantaranya sudah melunasinya. Sesuai ketentuan, anggota DPRD diberi kesempatan mengembalikan hingga satu bulan sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru,” ujarnya.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi