Foto
Kamis, 18 Mei 2023 - 11:30 WIB

Ditahan Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.

Advertisement

Penetapan tersangka terhadap Johnny ini dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan kepada dirinya. Sebelumnya, Sekjen Partai Nasdem ini sudah diperiksa selama dua kali yaitu pada tanggal 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Antara/Reno Esnir)

 

Advertisement
Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.(Antara/Reno Esnir)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif