Foto
Kamis, 21 September 2023 - 16:36 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti 5 Kg Sabu dan 7 Kg Ganja

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat rilis pemusnahan narkoba di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/9/2023). (Antara/Makna Zaezar)

Solopos.com, SEMARANG– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti sebanyak 5 kg sabu-sabu dan 7 kg ganja. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara yang disita dari tiga pelaku pada periode Juli hingga Agustus 2023 di sejumlah wilayah di Jateng.

Pemusnahan narkoba tersebut bertempat di halaman Kantor Dit Resnarkoba Polda Jateng di Semarang, Kamis (21/9/2023). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil khusus Incinerator milik BNNP Jateng.

Advertisement

Sebelum dimusnahkan dilakukan terlebih dahulu uji sampel oleh Labfor Polda Jateng untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar dan sama dengan hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Sejumlah tersangka juga dihadirkan dalam pemusnahan narkoba tersebut.

Petugas menimbang barang bukti narkotika jenis ganja saat rilis pemusnahan narkoba di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/9/2023). (Antara/Makna Zaezar)

 

Advertisement
Sejumlah tersangka tindak pidana kejahatan narkotika ganja dan sabu dihadirkan saat rilis pemusnahan narkoba di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/9/2023). (Antara/Makna Zaezar)

 

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif