Foto
Senin, 5 Februari 2024 - 21:25 WIB

DKPP Vonis Ketua KPU Langgar Etik Terkait Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

DKPP memvonis Hasyim Asy’ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik. Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.

Advertisement
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zen (kedua kanan) bersama jajarannya selaku pengadu berfoto usai pembacaan vonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). (Antara/Aditya Pradana Putra)

 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait vonis pelanggaran etik dari DKPP terhadap dirinya di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). (Antara/Aditya Pradana Putra)

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif