SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024). (Antara/Aditya Pradana Putra)
Solopos.com, JAKARTA — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).
DKPP memvonis Hasyim Asy’ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik. Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.