Foto
Kamis, 15 Desember 2022 - 21:22 WIB

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Investasi Opsi Biner

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).(Antara/Raisan Al Farisi)

Solopos.com, BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan yang terjerat kasus investasi opsi biner.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi mengatakan Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen.

Advertisement

Hakim memutuskan terdakwa Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban. Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim pun beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

 

Advertisement
Korban kasus penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni M.Taufik alias Doni Salmanan meluapkan kekesalan usai mendengarkan pembacaan sidang putusan di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)

 

Majelis Hakim membacakan putusan kasus penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni M.Taufik alias Doni Salmanan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif