SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria berfoto bersama seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Solopos.com, JAKARTA — DPRD DKI Jakarta mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022 melalui Rapat Paripurna, Selasa (13/9/2022).
DPRD DKI telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri pada 24 Maret 2022 terkait usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 yakni Gubernur dan Wakil DKI Jakarta. Anies dan Riza mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.