Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Sipriyanto, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Program Officer Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, serta Deputi Direktur Eksternal Perludem August Mellaz (dari kiri-kanan) memaparkan temuan masalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014, Minggu (3/11) . Perludem di Jakarta mengingatkan lembaga pelaksana pemilu di Indonesia bahwa sesuai regulasi penetapan DPT Pemilu 2014 mestinya merupakan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. DPT Pemilu, sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) UU No. 8/2012 tentang Pemilu, ditetapkan bedasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

PromosiKomeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi