Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Sipriyanto, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Program Officer Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, serta Deputi Direktur Eksternal Perludem August Mellaz (dari kiri-kanan) memaparkan temuan masalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014, Minggu (3/11) . Perludem di Jakarta mengingatkan lembaga pelaksana pemilu di Indonesia bahwa sesuai regulasi penetapan DPT Pemilu 2014 mestinya merupakan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. DPT Pemilu, sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) UU No. 8/2012 tentang Pemilu, ditetapkan bedasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).