SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Selasa (22/2/2022). (Antara/Fikri Yusuf)
Solopos.com, DENPASAR — Polisi menggelar barang bukti dan tersangka kasus narkotika saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Selasa (22/2/2022).
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan nasional dengan menangkap dua tersangka berinisial AR dan MA.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti 18,3 kilogram sabu dan 984 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Bali dan sekitarnya.