Efek putusan Sarpin berlanjut ke MK.
Hakim konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi rekannya Patrialis Akbar (kiri), dan Aswanto (kanan) memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/3/2015). Sidang tersebut digelar guna melakukan uji materi terhadap Pasal 77 UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi dasar hakim tunggal Sarpin Rizaldi menerima permohonan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebagai efek putusan Sarpin itu, pasal tersebut oleh pemohon dinilai perlu diuji kembali agar tidak menimbulkan penafsiran baru.