SOLOPOS.COM - Tersangka dihadirkan saat pengungkapan tindak pidana jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu di Aula Ditlantas Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/9/2021). (Antara/Raisan Al Farisi)
Solopos.com, BANDUNG — Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Polisi menangkap empat orang sindikat penerbitan sertifikat vaksin palsu, dua orang di antaranya eks relawan vaksinasi Jawa Barat. Para tersangka yang menjual sertifikat palsu tersebut dengan harga Rp100.000 hingga Rp300.000. Tersangka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.