Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) terdakwa oleh tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013). Luthfi Hasan Ishaaq yang juga mantan Presiden PKS meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi atas dakwaan penuntut umum dengan membatalkan dakwaan kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang terhadap dirinya.

PromosiTragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi