Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

PromosiKanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.  Jaksa menilai peran terdakwa Bharada E, selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya.

Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa Richard Eliezer melakukan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.

 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. (Antara/Sigid Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi