Foto
Rabu, 18 Januari 2023 - 22:40 WIB

Ekspresi Bharada E saat Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya seusai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.  Jaksa menilai peran terdakwa Bharada E, selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya.

Advertisement

Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa Richard Eliezer melakukan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.

 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Advertisement
Jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. (Antara/Sigid Kurniawan)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif