SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya seusai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)
Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai peran terdakwa Bharada E, selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya.
Advertisement
Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa Richard Eliezer melakukan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.