SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo mengusap dahinya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)
Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kadiv Propam Polri yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo yang mengenakan pakaian batik dan celana hitam sambil membawa buku itu terlihat tenang saat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizalwibowo dan Kuat Ma’ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.