Foto
Senin, 16 Januari 2023 - 16:24 WIB

Ekspresi Kuat Ma’ruf usai Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf (kiri) tertunduk saat berjalan keluar usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Antara/Fauzan)

Solopos.com, JAKARTA —Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, hukuman pidana penjara delapan tahun.

Advertisement

Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

 

Advertisement
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf bersiap menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Antara/Fauzan)

 

 Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman delapan tahun penjara. (Antara/Fauzan)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif