SOLOPOS.COM - Ekpresi terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara 12 tahun. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi terhadap David Ozora sebesar Rp25,14 miliar.
Advertisement
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.