Foto
Kamis, 7 September 2023 - 15:36 WIB

Ekspresi Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ekpresi terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara 12 tahun. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi terhadap David Ozora sebesar Rp25,14 miliar.

Advertisement

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (tengah) menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif