Foto
Kamis, 30 Maret 2023 - 23:57 WIB

Ekspresi Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Sidang Kasus Narkoba

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menyapa wartawan seusai menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut.  Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu.

Advertisement

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

 

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Antara/Aprillio Akbar)

 

Advertisement
Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. (Antara/Aprillio Akbar)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif