Foto
Selasa, 9 Mei 2023 - 15:54 WIB

Ekspresi Teddy Minahasa Usai Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu Irjen Pol Teddy Minahasa tersenyum ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu Irjen Pol Teddy Minahasa berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu.

Advertisement

Teddy Minahasa  terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.

Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan.

Advertisement

 

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kanan) seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. (Antara/Sigid Kurniawan)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif