Foto
Selasa, 20 Juni 2023 - 16:42 WIB

Empat Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Jalani Sidang Perdana di PN Kediri

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat orang terdakwa kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat peredaran obat sirup tidak sesuai standar keamanan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023). (Antara/Prasetia Fauzani)

Solopos.com, KEDIRI — Empat orang terdakwa kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat peredaran obat sirup tidak sesuai standar keamanan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023).

Seorang direktur dan tiga orang manajer PT Afi Farma selaku produsen obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.

Advertisement

Keempat terdakwa tersebut adalah APH selaku direktur utama, NSA selaku manajer pengawasan mutu (quality control/QC), AS selaku manajer pemastian mutu (quality assurance/QA) dan IS selaku manajer produksi.

 

Para terdakwa kasus gagal ginjal akut berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023). (Antara/Prasetia Fauzani)

 

Advertisement
Seorang direktur dan tiga orang manajer PT Afi Farma selaku produsen obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia tersebut menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. (Antara/Prasetia Fauzani)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif