Kader Partai Golkar Fadh El Fouz menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan dengan terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/7/2012). Fadh mengaku telah menerima pengembalian uang Rp 5 miliar dari Rp 6 miliar yang disetorkan kepada terdakwa sebagai imbalan bagi Wa Ode untuk mengurus alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) di 3 Kabupaten Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
PromosiKomeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan