Kader Partai Golkar Fadh El Fouz menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan dengan terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/7/2012). Fadh mengaku telah menerima pengembalian uang Rp 5 miliar dari Rp 6 miliar yang disetorkan kepada terdakwa sebagai imbalan bagi Wa Ode untuk mengurus alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) di 3 Kabupaten Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

PromosiKomeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi