Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (kiri) didampingi Jamintel Kejaksaan Agung Ajat Sudrajat (tengah), dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi (kanan) memberi keterangan pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah. Penjelasan bagi insan media massa itu mereka berikan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12/2013).
KPK menangkap dua orang berinisial SUB dan LAR dalam OTT, dan menyita uang pecahan dolar Amerika Serikat US$100 sebanyak 164 lembar dengan nilai total US$ 16.400 atau setara dengan Rp190 juta, beserta uang rupiah dengan total Rp23 juta.