Sejumlah spanduk alat peraga kampanye calon legislator terpasang pada pohon – pohon di kawasan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (21/1/2014). Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 17 menyatakan alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat-tempat antara lain jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.