Sejumlah becak melaju di jalur cepat jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (02/11/2014). Becak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dilarang melintas di jalur cepat, denda Rp100.000 atau kurungan 15 hari menjadi sanksi atas pelanggaran tersebut. Namun, hingga saat ini masih banyak pengemudi becak tidak mengindahkan larangan tersebut.

PromosiEra Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi