Bupati Klaten Sri Hartini diadili di Semarang.
Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini, Senin (22/5/2017), menjalani sidang perdana untuk kasus suap promosi dan mutasi jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sri Hartini yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disebut jaksa penuntut umum menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp12 miliar berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja di Kabupaten Klaten.
Jaksa penuntut umum Afni Karolina menuding Sri Hartini dijerat dengan dakwaan ganda. Pada dakwaan pertama, Sri Hartini didakwa melanggar Pasal 12a UU No. 31/1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sri Hartini diyakini jaksa menerima hadiah atau janji berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja baru di lingkungan Kabupaten Klaten.
Sementara ittu, pada dakwaan kedua, jaksa mendakwa Sri Hartini dengan Pasal 12b UU No. 31/1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa menerima uang yang nilainya mencapai Rp9,1 miliar dari sejumlah orang yang berkaitan dengan berbagai hal di bidang pemerintahan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya