Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini lanjutkan sidang.

PromosiAlarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (29/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (29/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini yang menjadi terdakwa dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, Senin (29/5/2017), menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Jaksa penuntut umum dalam pengadilan perkara korupsi itu menghadirkan 14 saksi yang terdiri atas 13 pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Klaten dan seorang karyawan swasta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi