SOLOPOS.COM - Terdakwa Bahar Bin Smith berbincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)
SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan kasus penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith memasuki ruangan untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)
SOLOPOS.COM - Bahar Bin Smith meminta pendukungnya untuk diam saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)
SOLOPOS.COM - Dalam sidang tersebut, Bahar Bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong di depan 1.000 jamaah yang hadir saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Nanjung, Kabupaten Bandung. (Antara/Raisan Al Farisi)
Solopos.com, BANDUNG — Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022).
Dalam sidang tersebut, Bahar Bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong di depan 1.000 jamaah yang hadir saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Nanjung, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Bahar Smith atas penyebaran informasi bohong terkait penangkapan Rizieq Shihab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.