Solopos.com, SOLO — Polisi meminta peserta Reuni 212 untuk meninggalkan Jl. Adisucipto, Sumber, Solo, Kamis (2/12/2021). Polresta Solo dengan tegas melarang Reuni 212 yang rencananya diselenggarakan di Plaza Manahan.
Larangan tersebut karena aksi itu tidak mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di Kota Solo yang belum berakhir.
Polisi juga melakukan penjagaan di perempatan Jl. Kartopuran, Jayengan, Serengan. Penjagaan tersebut sebagai pengamanan acara Reuni 212 yang dipindahkan ke Gedung Umat Islam agar berjalan lancar.
Sebelumnya Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan akan membubarkan Reuni 212 Soloraya bila tetap digelar di Plaza Manahan.