Tim Advokasi Jakarta Baru, Ade Dwi Kurnia menunjukkan surat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (19/3/2014). Tim Advokasi Jakarta Baru mendaftarkan gugatan “class action” kepada Jokowi karena Jokowi berhenti sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum merealisasikan program kerakyatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi