Tim Advokasi Jakarta Baru, Ade Dwi Kurnia menunjukkan surat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (19/3/2014). Tim Advokasi Jakarta Baru mendaftarkan gugatan “class action” kepada Jokowi karena Jokowi berhenti sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum merealisasikan program kerakyatan.
Rekomendasi